Menurut dia, dari pencarian identitas tersangka, polisi berhasil mengungkap identitas dan kediamannya yang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu, Gang Ginting No.108, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di tepi jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi. Di sana, polisi melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya yang dilakukanya seorang diri dengan masuk dari flafon rumah dan keluar melalui jendela samping," tutur Imanuel.
Namun, saat polisi membawa tersangka ketempat hasil pencuriannya, tersangka berusaha kabur dengan mendorong poisi yang membawanya. Sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna perawatan medis.
"Selain melakukan pencurian, tersangka juga resedivis atas narkoba di hukum 4 tahun 6 bulan penjara di rutan Pancurbatu," pungkasnya.
(Awaludin)