Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 10:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati pada hari ini. Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Panji dan Sudrajad bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2020).

Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah. Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi itu.

Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Kaka Ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; Advokat Onggang; Karyawan Swasta, Calvin Pratama; serta seorang Dosen, Syamsul Maarif.

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi Cs yang mengalir ke sejumlah pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya