Total Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi Capai Rp1,5 Miliar

Bima Setiyadi, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 14:22 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 62.158 orang pelanggar PSBB Transisi sejak berlaku 5 Juni 2020. Total sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp1,5 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, untuk perorangan yang melanggar PSBB itu berjumlah78 62.158 Orang. 55.387 diantaranya hanya diberikan sanksi sosial. Sementara 6.811 Orang diberikan sanksi denda dengan jumlah yang terkumpul sekitar Rp1.007.560.000.

Kemudian, lanjut Arifin, dari penindakan sanksi kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata yang ditindak ada sekitar 58 tempat dengan 26 tempat diantaranya disegel. Sementara 24 tempat lainnya dikenakan denda dan delapan lainnya diberikan teguran tertulis. Dari pelanggaran jenis ini terkumpul jumlah denda mencapai Rp193.500.000.

Selain itu, Arifin juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum. Total ada 601 pelanggar yang ditindak dengan 503 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis dan 98 pelanggar dikenakan sanksi denda. Jumlah denda yang dikumpulkan ada sebanyak Rp369.850.000.

"Sehingga keseluruhan denda yang dikumpulkan selama masa PSBB Transisi mencapai Rp1.570.000.000," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (4/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya