Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2020 23:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

SURABAYA - Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial HM. Pria berusia 48 tahun yang tinggal di kawasan Dukuh Jurang Indah Surabaya itu diduga menjual istrinya sendiri, berinisial DRS (28).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama mengatakan, saat ini HM yang diamankan pada Jumat 24 Juli 2020 lalu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600 ribu, bill kost harian dan satu buah handphone.

“Tersangka dan korban adalah suami istri. Tapi istri yang dinikahi secara siri,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Fauzy mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan kawasan kos-kosan di Surabaya barat. Petugas melakukan pengecekan kamar kos satu persatu. Saat itu, petugas menemukan ada tiga orang dalam satu kamar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya