JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena pemeriksaan kepada Djoko Tjandra dianggap cukup.
"Dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup, oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saydara Djoko Tjandra selanjutnya," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba.