"Saudara Djjoko Tjandra karena pemeriksaan sudah selesai di Bareskrim Polri maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Listyo mengatakan penahanan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara. Listyo menjelaskan, penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
"Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat 31 Juli 2020.
(Arief Setyadi )