TANGERANG - Bentrokan antar 2 kubu warga terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang, kota Tangerang, Banten pada Jumat (7/8/2020). Peristiwa tersebut diduga karena merebutkan sebidang tanah dengan luas 5 hektare di samping kantor kecamatan Pinang.
Camat Pinang Kaonang membenarkan bahwa bentrok antara warganya tersebut karena salah satu kubu warga tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, dan menyerang pihak yang dimenangkan. Bentrokan itu sendiri memang terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang karena lokasi tanah yang menjadi sengketa berada di sebelahnya.
"Ini kan ada pro kontra di lapangan, tapi kedua belah pihak adalah masyarakat kecamatan Pinang. Kecamatan Pinang tidak di pihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi dilaksanakan di kantor kecamatan," jelas Kaonang.
Baca Juga: Dua Ormas Bersenjata Tajam Bentrok di Tangerang
Kaonang juga menegaskan bentrokan tersebut berhasil dibubarkan aparat. Dalam bentrokan yang juga melibatkan senjata tajam itu tidak menimbulkan korban jiwa dari pihak manapun. Untuk saat ini, lokasi tempat kericuhan juga telah dijaga oleh aparat kepolisian.