Begitu sampai di dekat rumah, Sutanto langsung merakit perlengkapan yang dibawa, yakni sepapan obat nyamuk bakar, beberapa biji pentol korek api, celana jeans pendek, dan jeriken berisi bensin di depan pintu rumah Herman.
"Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung pergi. Jadi niat awalnya ini memang pelaku hanya ingin ngengertak saja," ucap Endy.
Namun, kobaran api membakar habis isi rumah, termasuk ketiga korban yang telat menyelamatkan diri. Penyesalan pun terlontar dari mulut Sutanto, dia tak mengira ulahnya itu membuat korban dirawat intensif.
"Saya menyesal pak, saya baru tahu sampai meninggalkan korban luka bakar," ungkap Sutanto di Mapolsek Ciputat.
Atas perbuatannya, Sutanto dijerat Pasal 187 yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang mengancam keselamatan nyawa orang lain, maka dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )