Polisi Ungkap Praktik Pengurangan Isi 563 Tabung Gas 3 Kg

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 23:42 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Polisi menggerebek dua gudang yang diduga dijadikan tempat untuk mengurangi volume tabung gas di daerah Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap lima terduga pelaku yang diamankan dari dua lokasi yang dilakukan penggerebekan. Kelima pelaku itu yakni berinisial ES, LA, ED, NS, dan UG.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Syahardiantono melalui pesan singkatnya, Jumat (7/8/2020).

Adapun dua lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya