Polisi Ungkap Praktik Pengurangan Isi 563 Tabung Gas 3 Kg

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 23:42 WIB
ilustrasi
Share :

Menurut Syahar, aksi yang dilakukan kelima pelaku sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebab, volume tabung gas yang seharusnya sesuai, dikurangi dan kemudian dijual kembali ke masyarakat. Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," sambung dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya