JAKARTA - Sejumlah warga Jakarta yang tidak memakai masker saat berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, terjaring operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (9/8/2020) warga yang tidak memakai masker dihukum menyapu jalanan sebagai bentuk sanksi sosial. Nama pelanggar juga dicatat oleh petugas sebagai database.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya mengerahkan 40 personel untuk menertibkan protokol kesehatan di Bundaran HI.
Pasalnya kawasan tersebut selalu ramai di akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ditiadakan."Kita (kerahkan) sekitar 40 personel di Bundaran HI," kata Bernard kepada Okezone.
Baca Juga: Akhir Pekan, Kawasan Bundaran HI Masih Jadi Tempat Favorit untuk Olahraga
Menurut Bernard, Satpol PP bertugas menegakkan protokol kesehatan di kawasan ramai seperti Bundaran HI. Warga yang kedapatan tak pakai masker akan diberi sanksi.
Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar Rp250 ribu. Apabila pelanggar tidak menyanggupinya, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalanan.