Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Apalagi mulai besok sanksi tilang mulai diberlakukan oleh pihak kepolisian.
"Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," tukasnya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan gage dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan gage di tengah pandemi corona merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
(Awaludin)