JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memaparkan tentang peta pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada tanggal 31 Juli 2020 kemarin, sebanyak 189 orang ASN telah dijatuhi hukuman sanksi.
Komisioner KASN, Arie Budhiman menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan laporan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 456 orang. Dalam tahapan ini, kata dia, KASN tidak serta merta meneruskan laporan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Ada aspek dimana kita harus memastikan melakukan klarifikasi, melakukan verifikasi apakah memang terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran netralitas," kata Arie dalam Webinar bertajuk 'Netralitas dan Kewaspadaan ASN dalam Pilkada serentak Tahun 2020', Senin (10/8/2020).
Dari proses tersebut, KASN, katanya telah menyaring laporan-laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hasilnya, sebanyak 344 ASN terbukti melanggar dan pihaknya kemudian memberikan rekomendasi kepada PPK untuk diberikan sanksi.
"Namun masih belum sepenuhnya optimal karena baru 54,9 persen atau 189 yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK. Jadi ini juga merupakan fakta-fakta bahwa simpul (permasalahan) itu memang di PPK," ujarnya.
Arie pun merincikan dari 5 jabatan ASN yang melanggar, paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tertinggi (JPT) sebesar 27,6%. Disusul jabatan fungsional sebesar 25,4%, administrator 14,3%, pelaksana 12,7%, dan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) sebesar 9%.
Adapun, 5 kategori pelanggaran tersebut diantaranya; melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain; kampanye sosialisasi di media sosial; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon; memasang spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)