Sudah 189 ASN Dijatuhkan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 16:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Arie pun merincikan dari 5 jabatan ASN yang melanggar, paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tertinggi (JPT) sebesar 27,6%. Disusul jabatan fungsional sebesar 25,4%, administrator 14,3%, pelaksana 12,7%, dan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) sebesar 9%.

Adapun, 5 kategori pelanggaran tersebut diantaranya; melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain; kampanye sosialisasi di media sosial; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon; memasang spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya