Arie pun merincikan dari 5 jabatan ASN yang melanggar, paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tertinggi (JPT) sebesar 27,6%. Disusul jabatan fungsional sebesar 25,4%, administrator 14,3%, pelaksana 12,7%, dan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) sebesar 9%.
Adapun, 5 kategori pelanggaran tersebut diantaranya; melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain; kampanye sosialisasi di media sosial; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon; memasang spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)