Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang Mulai Hari Ini

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 06:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sosialisasi ganjil-genap bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari ini, Senin (10/8/2020), masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.

"Besok (hari ini,red) sudah mulai penindakan demgan tilang," kata Sambodo kepada Okezone saat dihubungi.

Baca Juga: Kadishub DKI: Ganjil-Genap Turunkan 4% Volume Kendaraan 

Sambodo mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Total ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE," tandasnya.

Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun, polisi baru melakukan penindakan berupa tilang pada hari ini.

Baca Juga:  DPRD DKI Nilai Kebijakan Ganjil-Genap Tidak Tepat Diterapkan saat Pandemi

Penerapan ganjil-genap dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Sementara kendaraan yang dikecualikan, atau tidak terkena aturan ganjil-genap yakni pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri.

Kemudian, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan. Kemudian, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Total ada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap, yakni:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya