JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan sanksi kepara pelanggar sistem ganjil genap setelah sebelumnya melakukan sosialisasi selama seminggu.
(Baca juga: Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Didominasi Kendaraan dari Luar Kota)
Wakil Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, Kompol Maulana J mengatakan, pelanggar ganjil genap didominasi oleh kendaraan yang berasal dari luar kota.
"Hari ini kita telah memberlakukan dan memberikan sanksi pelanggar ganjil genap. Ada 30 yang ditindak," katanya saat di tenui di Jalan MT Haryono, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, sebagian besar pelanggar adalah pengendara yang berasal dari luar kota. Alasannya mereka tidak mengetahui sistem ganjil genap pada 25 jalur di ruas jalan Ibu Kota.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar Jakarta dengan pelat nomor polisi F (Bogor)," sambungnya.
Salah satu pengendara bernama Ryan berasal dari Jawa Barat mengaku tidak mengetahui 25 jalur menjadi ketentuan sistem ganjil genap.