2 Bulan Pandemi Corona, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 22:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

PURBALINGGA – Masa pandemi Covid-19 tak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif di rumah, tetapi juga menjadi kesempatan bertindakan melawan hukum. Berlama-lama mengakses internet ternyata digunakan untuk berhubungan dengan bandar obat-obatan terlarang.

Pelaku adalah SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah. Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Bukan hanya dikonsumsi sendiri tetapi dia turut mengedarkan obat-obatan jenis Hexymer itu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi, Senin (10/8/2020).

 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti obat terlarang yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Selain itu, juga diamankan satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan obat terlarang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya