Rebutan HP untuk Belajar Anak via Online, Suami Pukuli Istri

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 21:04 WIB
Foto: Istimewa
Share :

 

Saat cekcok tersebut, polisi sedang patroli di kawasan Pasar Hewan Purbowangi yang berdekatan dengan rumah kos korban. Petugas Polsek Buayan segera mendatangi dan melerai pertikaian pasutri tersebut.

“Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi,” lugasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya