SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama diduga melakukan seks menyimpang atau fetish sejak 2015. Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilukan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kepada penyidik, Gilang mengatakan dirinya secara membungkus langsung membungkus korban yang merupakan teman sendiri. Namun ada juga korban yang diminta membungkus diri sendiri.
Lebih lanjut, setelah Gilang membungkus korbannya secara langsung di kamar kosnya, kemudian ia merabanya untuk memenuhi kepuasanya seksualnya. “Itu ada yang dilakukan di kos-kosan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir pada Senin (10/8/2020).
Namun selama masa pandemi Covid-19, Gilang melakukan aksi bungkus kain jarik yang ia saksikan secara online. “Secara umum biasanya direkam,” tutur Jhonny.
Baca Juga: Kasus Fetis Kain Jarik, Polisi Periksakan Kejiwaan Gilang Bungkus