Rata-rata korban berjenis kelamin lelaki dan usianya sudah dewasa. Namun Gilang dijerat dengan UU ITE terhadap kasus yang sudah viral di media sosial ini.
“Pasal terkait Undang-Undang ITE sementara ini, karena dia yang mentransmisi. Ancamannya enam tahun penjara,” ucap Jhonny.
Polisi sendiri akan memeriksakan kejiawaan Gilang ke psikiater , untuk mengetahui kondisi psikis penyimpangan seksualnya.
Baca Juga: Gilang Preadator Fetish, Mengancam Bunuh Diri Jika Korban Tak Mau Dibungkus Kain Jarik
(Abu Sahma Pane)