Gilang Bungkus Korban di Kos-kosan, Aksinya Sejak 2015

Nur Syafei, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 15:35 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir. Foto: Nur Syafei
Share :

Rata-rata korban berjenis kelamin lelaki dan usianya sudah dewasa. Namun Gilang dijerat dengan UU ITE terhadap kasus yang sudah viral di media sosial ini.

“Pasal terkait Undang-Undang ITE sementara ini, karena dia yang mentransmisi. Ancamannya enam tahun penjara,” ucap Jhonny.

Polisi sendiri akan memeriksakan kejiawaan Gilang ke psikiater , untuk mengetahui kondisi psikis penyimpangan seksualnya.

Baca Juga: Gilang Preadator Fetish, Mengancam Bunuh Diri Jika Korban Tak Mau Dibungkus Kain Jarik

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya