Gilang Bungkus Korban di Kos-kosan, Aksinya Sejak 2015

Nur Syafei, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 15:35 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir. Foto: Nur Syafei
Share :

SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama diduga melakukan seks menyimpang atau fetish sejak 2015. Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilukan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada penyidik, Gilang mengatakan dirinya secara membungkus langsung membungkus korban yang merupakan teman sendiri. Namun ada juga korban yang diminta membungkus diri sendiri.

Lebih lanjut, setelah Gilang membungkus korbannya secara langsung di kamar kosnya, kemudian ia merabanya untuk memenuhi kepuasanya seksualnya. “Itu ada yang dilakukan di kos-kosan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir pada Senin (10/8/2020).

Namun selama masa pandemi Covid-19, Gilang melakukan aksi bungkus kain jarik yang ia saksikan secara online. “Secara umum biasanya direkam,” tutur Jhonny.

Baca Juga: Kasus Fetis Kain Jarik, Polisi Periksakan Kejiwaan Gilang Bungkus

Rata-rata korban berjenis kelamin lelaki dan usianya sudah dewasa. Namun Gilang dijerat dengan UU ITE terhadap kasus yang sudah viral di media sosial ini.

“Pasal terkait Undang-Undang ITE sementara ini, karena dia yang mentransmisi. Ancamannya enam tahun penjara,” ucap Jhonny.

Polisi sendiri akan memeriksakan kejiawaan Gilang ke psikiater , untuk mengetahui kondisi psikis penyimpangan seksualnya.

Baca Juga: Gilang Preadator Fetish, Mengancam Bunuh Diri Jika Korban Tak Mau Dibungkus Kain Jarik

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya