CIREBON - Korban kecelakaan maut di Jalan Tol Cipali KM 184, Cirebon, Jawa Barat, bakal mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Santunan ini akan diberikan kepada yang terluka maupun yang meninggal dunia.
Saat ini, para korban selamat sedang menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Cirebon. Sementara jenazah korban tewas masih berada di RSUD Arjawinangun.
Lalu berapa nominal santunan untuk korban? Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan besaran santunan yang diberikan untuk korban selamat adalah Rp20 juta. Sedangkan korban meninggal dunia akan diberi santunan sebesar Rp50 juta.
"Dengan kejadian ini, Jasa Raharja langsung menerbitkan garansi letter ke rumah sakit, sehingga korban langsung mendapatkan perawatan," kata dia saat ditemui Okezone di RS Mitra Plumbon Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, korban kecelakaan lalu lintas sudah dijamin oleh Jasa Raharja serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
Baca Juga: Polri Catat Sudah Ada 11 Kecelakaan Pindah Jalur di Tol Cipali Sepanjang 2020
"Korban dijamin oleh Jasa Raharja, dimana angkutan elf dijamin berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 64, sedangkan kendaraan Rush (minibus) penumpangnya dijamin berdasarkan UU Nomor 34 tahun 64," jelasnya.