Kendati demikian, Syafrin menegaskan, aturan ganjil genap di masa pandemi ini bukan bertujuan menekan penggunaan kendaraan pribadi supaya warga bisa pindah ke angkutan massal.
Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menghindari kepadatan atau kerumunan orang di tempat-tempat ramai dengan mambatasi pergerakan orang.
Baca Juga : 493 Kendaraan Ditilang, Petugas Mulai Kumpulkan Data Evaluasi Ganjil-Genap
"Jika pada masa normal tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ganjil genap menjadi instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar mobilitas warga tidak tinggi sehingga tidak terjadi kerumunan," tuturnya.
Baca Juga : Aktivitas Perkantoran Menjadi Indikator Evaluasi Sistem Ganjil Genap
(Erha Aprili Ramadhoni)