Ini Reaksi Jerinx SID saat Tes Covid-19 hingga Ditahan Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 18:34 WIB
foto: ist
Share :

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Sejalan dengan pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya