Karena merasa lelah, korban pun tanpa sadar manaruh kunci sepeda motor di dasboard sebelah kiri. Selanjutnya korban bergegas untuk merebahkan badan, sehingga korban sempat tertidur.
"Sedang tertidur, korban pun mendengar suara sepeda motornya menyala dan terbangun, dan melihat sepeda motornya hilang," ujar dia.
Atas kejadian itu, korban pun lantas melaporkan kejadian itu bersama temannya. Dan pada 31 Juli 2020 kedua pelaku pun berhasil diringkus bersama dengan barang bukti sepeda motor.
Ketika diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku itu mengaku sudah memantau situasi tempat sepeda motor Ila diparkirkan. Ketika itu, kondisi pabrik sepi sehingga mereka leluasa menggasak sepeda motor tersebut.
"Jadi memang mereka sudah berkeliling dan mengintai target," ungkap dia.
Keduanya memiliki peran masing-masing yakni Runin selaku eksekusi, dan Lugis hanya sebagai pengawas. Kedua pelaku di kenakan pasal 363 (4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)