Pelaku SS, kata Nana, lantas menghubungi FI, seorang notaris yang jasanya kerap dipakai korban untuk mengurusi aset-asetnya tersebut. SS mengajak FI untuk melukai korban dengan cara menyantetnya agar menjadi cacat.
"Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi tak pernah berhasil. Lalu bulan juni dia (SS) minta lagi dan bilang sudahlah, dihilangkan saja (nyawa) si Hsu," paparnya.
Akhirnya, direkrutlah pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dengan bayaran Rp150 juta. Adapun mereka berinisial AF, SY, S, R, dan MS yang mana punya perannya masing-masing dalam melakukan aksi pembunuhannya tersebut.
Lalu, pada Jumat, 24 Juli lalu, 4 orang pelaku sewaan SS dengan inisal AF, SY, S, dan R menyatroni rumah Hsu di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Mereka berempat membagi tugas untuk menyamar, mengawasi situasi, menghabisi, dan membuang jenazah Hsu usai dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara ditikam sebanyak 5 kali, mayatnya lantas dibuang di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat malam harinya. Setelah berusaha menghilangkan jejak, SS dan para tersangka itu menguras habis isi rekening korban.
"Penangkapan sendiri dilakukan pada Kamis, 30 Juli kemarin di lokasi berbeda-beda, yakni di kawasan Bekasi dan Lampung terhadap tersangka SS, FI, SY, dan AF. Sedangkan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran," katanya lagi.
Kini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
(Khafid Mardiyansyah)