Ganjal ATM, Dua Pria Diringkus Polisi

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 22:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Ketiga tak berhasil diamankan usai polisi menggerebek mereka di salah satu hotel di Cideng. Saat penggerebekan itu, ketiganya telah check out sejam lalu.

Suparmin melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini kerap beraksi di sejumlah atm di sejumlah minimarket di Jakarta dan Tangerang.

Akibat perbuatanya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya