JAKARTA - Sepasang keluarga, Ibu berinisial M (49), dan anaknya, AM (31), dijemput paksa oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 12 Agustus 2020 lalu. Keduanya diciduk usai tertangkap tangan menyimpan minuman ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan kasus ini terbongkar usai pihaknya mendapati informasi dari warga sekitar. Dari situlah polisi menyelidiki dan mendapati adanya minuman ganja.
“Kami amankan minuman asal ceko yang mengandung ganja,” kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Dipukul Stik Baseball
Sebelumnya, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat diserang sejumlah orang saat menyidiki kasus penyalahgunaan narkoba di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah no 9, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020 malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan sekalipun di negara Cekoslowakia minuman itu legal. Namun, pihaknya menegaskan bahwa Indonesia memiliki hukum penyalahguna narkoba.
Salah satunya ganja, yang merujuk dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 masuk dalam narkoba golongan 1.
“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara hand carry atau ditenteng. Jadi, barang ini saat berada di Indonesia statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, minuman bernama europhia cannabis sengaja di beli M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 koruna atau Rp99 ribu.
Baca Juga: Pura-pura Jualan Kue, Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Selain itu, Ronaldo mengatakan, hasil penyidikan dan uji laboratorium narkoba, dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja. “Saat ini kami masih mendalami kasus itu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
(Arief Setyadi )