Mulai Minggu Ini, 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Ibu Kota Ditiadakan

Bima Setiyadi, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 22:21 WIB
Masyarakat bersepeda di jalan layang nontol Antasari. (Foto : Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di 32 kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima wilayah ibu kota cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta terpaksa meniadakan 32 kawasan khusus pesepeda mulai Minggu (16/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda, pihaknya menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi. Pelanggaran itu antara lain ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.

Bahkan, kata Syafrin, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area kawasan karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.

"Karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 kawasan khusus pesepeda, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan 32 kawasan tersebut, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Syafrin menjelaskan, meski kawasan khusus pesepeda ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga pada hari Minggu dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya