Kasus Jerinx, Polda Bali: Penangguhan Penahanan Itu Hak Tersangka

INews.id, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 08:45 WIB
Jerinx saat digiring di sel Polda Bali (foto: Istimewa)
Share :

Baca Juga : Pidato Kenegaraan, Jokowi Tiba di Gedung DPR Kenakan Pakaian Adat

Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya