Marak Pelanggaran Protokol Kesehatan, 32 Kawasan Khusus Pesepeda Ditiadakan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 08:04 WIB
Masyarakat bersepeda. (Ilustrasi/Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah kotamadya, mulai Minggu (16/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan keputusan tersebut diambil karena adanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Bahkan, lanjut dia, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19. Seperti halnya bagi lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil. Namun larangan masih ditemukan setiap minggunya dengan berbagai alasan.

“Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," tuturnya.

Dia memaparkan dengan ditiadakannya KKP ini bagi masyarakat masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu dapat memanfaatkan fasilitas jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya