"Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, dan sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat. Kami juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19," ujarnya.
Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal sanksi pidana dalam Pergub 41 tantang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
"Pergub 41 ada sanksi pidana, cuma selama ini belum kita berlakukan," tuturnya.
(Awaludin)