JAMBI - Selama kurun waktu dua semester, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama polres jajaran, berhasil mengamankan 1.035 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari total tersangka tersebut, 965 merupakan tersangka laki-laki dan 70 tersangka perempuan.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, dalam satu semester antara 1 Januari hingga 30 Juni 2020, pihaknya mengamankan 556 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari total 397 kasus yang ditangani.
"Kasus ini meningkat dibanding dengan semester pertama di 1 Januari hingga 30 Juni 2019 dengan total 479 tersangka dari 311 kasus," ungkapnya, Jumat (14/8/2020).
"Jadi kalau ditotal semua, 1.035 tersangka, baik perempuan dan laki-laki, dalam dua semester, yakni semester 1 di tahun 2019 dan semester 1 di tahun 2020," tukas Dewa.