Baca Juga : Marah Ditagih Utang, Pelaku Tusuk Temannya hingga Tewas
Akibat perbuatannya, Ichsan dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga : Pemuda Tewas Ditusuk Tetangga di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)