Pelawak Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Lapas Brebes

INews.id, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 23:21 WIB
Nurul Qomar (Foto: iNews)
Share :

Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan terpidana kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Nurul Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes 1,5 tahun penjara,” katanya.

Putusan dua tahun penjara hasil kasasi MA sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak kawakan tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya