"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," tutur Awi.
Baca Juga : Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Berkas Perkara Besar Aman
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya. Polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.
Kemudian pihak yang diduga menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga : KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)