JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar Djoko Tjandra dengan 55 pertanyaan.
"Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi mengungkapkan, dalam rangkaian pemeriksaan, Djoko Tjandra mengakui telah memberikan suap terkait perkara tersebut.
"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ujar Awi.
Kendati demikian, Awi menjelaskan, penyidik mengejar dan melakukan pendalaman terkait apa, di mana, dan kepada siapa saja uang tersebut diberikan.