12 Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading Terancam Hukuman Mati

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 18:36 WIB
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait kasus penembakan di Kelapa Gading (Foto : Sindo/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan ke 12 orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terancam hukuman mati.

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Nana Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya adalah NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

Adapun dalam kasus ini NL adalah karyawan korban sekaligus otak pembunuhan berencana terhadap Sugianto. NL sakit hati karena sering dimarahi dan dilecehkan.

NL juga mendapat ancaman dari korban akan dilaporkan ke polisi karena diduga tidak membayarkan pajak perusahaan.

Baca Juga : Positif Covid-19 Bertambah 1.887 Kasus, Berikut Sebaran di 34 Provinsi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya