LAMPUNG - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 28,3 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, polisi juga mengamankan 5 orang tersangka. Dua orang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dan 3 orang ditangkap saat petugas melakukan pengembagan kasus.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan, berdasarkan pengembangan sejak pengungkapan kasus pada 17 Agustus 2020, diketahui modus yang digunakan para tersangka yaitu menyelundupkan dengan cara menggunakan jasa pengiraman barang tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka bernama Usman, dalam menjalankan aksi itu, ia diupah Rp15 juta setiap berhasil menyelundupkan 1 kilogram sabu. “Upahnya Rp15 juta per kilogram,” ujar tersangka Usman.
Baca Juga: Simpan Sabu, Mastur Ditangkap di Rumah Istri Muda