JAKARTA - Polisi menangkap pelaku yang diduga mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) hingga mabuk di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa jajaran Polres Luwu Timur telah menangkap para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19). Keduanya merupakan warga Jalan Abubakar Assiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
“Ya personel Polres Luwu Timur bersama personel Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti cek TKP, koordinasi P2TP2A dan Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, mengambil keterangan ahli, melakukan gelar perkara , dan olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,” kata Ibrahim kepada Okezone, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Cekoki Balita Miras hingga Mabuk, 2 Pemuda di Luwu Timur Ditangkap
Ibrahim menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa, Towuti, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, kata Ibrahim, FE (20), RH (19), dan juga ML orangtua RB sedang meminum miras jenis anggur hitam cap Orangtua. Kemudian, FE (20) memberikan minuman tersebut kepada anak yang masih balita berinisial RB sebanyak 3 gelas.