Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 18:45 WIB
Polisi tangkap pelaku yang cekoki balita dengan minuman keras (Foto: Doc Polri/Puteranegara Batubara)
Share :

"Lalu RH (19) merekam kejadian tersebut melalui handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orangtua RB tertawa melihat kejadian tersebut.

RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA " Anjebes Fams ".Kemudian, video tersebut menyebar dan viral," papar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 Ayat (2) Jo Pasal 76j Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal tambahan yaitu Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 20 tahun," tutup Ibrahim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya