JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menerangkan, gedung utama Kejagung yang terbakar masuk dalam kategori sebagai gedung yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kejagung pun pernah ditegur oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta saat menambah aksesoris di gedung tersebut.
"Ini perlu kami sampaikan bahwa ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesoris biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari kepala Dinas Pariwisata bahwa agar dilaporkan, kemudian dibuat berita acara. Kami waktu itu hanya menambah aksesoris yang tidak mengubah bentuk dari bangunan utama gedung itu. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," kata Hari di Badiklat Kejagung, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Soal Kebakaran Gedung, Kejagung Minta Publik Tunggu Penjelaskan Bareskrim
Ia menerangkan, pihaknya juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada Balai Konservasi Cagar Budaya jika gedung yang terbakar tersebut telah diperbolehkan direnovasi. "Kalau kami boleh memperkirakan nanti ahli akan mengatakan apakah struktur bangunan yang sudah terbakar dalam kurun waktu cukup lama, kalau tidak salah hampir 12 jam, maka apakah masih kuat atau tidak, tentu akan kami serahkan ahlinya," sambungnya.
"Apakah dibangun dengan tetap mempertahankan struktur yang ada itu nanti tergantung penilaian, atau kan dibentuk bangunan baru tanpa mengubah model yang lama, bisa terjadi seperti itu," tambahnya.