Hari Ini Polda Metro Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Jakut

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 06:03 WIB
Polisi konferensi pers terkait kasus penembakan terhadap pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto : Sindonews/Ari Sandita)
Share :

"Para pelaku ditangkap pada 21 Agusutus 2020 kemarin di tempat berbeda-beda, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 orang di Cibubur, 2 orang di Surabaya, dan 1 orang ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur," tuturnya.

Polisi menyita berbagai macam barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev, motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari dinas perpajakan.

Baca Juga : Motif Penembakan Bos Perusahaan Pelayaran di Kelapa Gading, Pelaku Pernah Dilecehkan Korban

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga : Ini Peran 12 Orang yang Ditangkap Terkait Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya