KOTA MALANG - Berawal dari laporan penipuan seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin dan beragam senjata tajam. Dua pelaku berkepala botak itu FPR (29) warga Jalan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang dan RAM (38) warga Jalan Kluweh, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengungkapkan bila penangkapan keduanya berawal dari laporan penipuan dengan terlapor FPR.
"Ada warga Malang yang melaporkan menjadi korban penipuan seseorang, kami sarankan untuk buat pengaduan. Tapi ternyata dapat info pelaku ini akan bertemu korban dan menginfokan membawa senjata api sehingga meminta bantuan Polresta," ujar Leonardus Simarmata saat rilis pada Selasa siang (25/8/2020) di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Heboh, Warga Temukan Pistol & Puluhan Peluru saat Nyangkul
Saat bertemu di sebuah kafe di daerah Rampal, Kota Malang itulah kepolisian akhirnya mengamankan FPR. Saat digeledah, FPR ternyata membawa satu unit senjata api rakitan.