Miliki Senjata Api Ilegal, 2 Pria Berkepala Botak Diringkus Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 16:27 WIB
Dua pemilik senjata api ilegal diringkus polisi (Foto: Avirista Midaada)
Share :

"RAM ini mencari keuntungan dari penjualan senjata. Memang pekerjaannya utak atik senjata dari airgun menjadi senjata api. Jadi, semua senjata api bisa dioperasikan dengan baik," ucapnya.

Baca Juga:  Buat Koleksi, Pedagang Perlengkapan Bayi Simpan Dua Senjata Api

Akibat perbuatan tersebut keduanya diancam dengan Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya