JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 salah satunya tidak menggunakan masker dapat didenda sebesar Rp1 juta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, sebesar apapun denda tersebut tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat di masyarakat. "Sanksi Rp1 juta, Rp5 juta, atau Rp10 juta tidak akan efektif kalau tidak ada pemantauan di lapangan," kata Zita kepada Okezone, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Epidemiolog Harap Sanksi Denda di Jakarta Dapat Dijalankan dengan Tegas
Zita mengatakan, pengawasan di masyarakat terkait protokol kesehatan masih sangat lemah khususnya penggunaan masker.