Tarrant melalui pengacaranya di pengadilan mengatakan bahwa dia tidak menentang tuntutan seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang diajukan jaksa. Dia sebelumnya juga menolak hak untuk berbicara pada hukumannya.
Serangan itu mendorong Selandia Baru untuk mereformasi undang-undang senjatanya.
Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding 1 tentang reformasi yang melarang senjata semi-otomatis gaya militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang.
(Rahman Asmardika)