Penyidik Polri Tak Akan Kejar Pengakuan 4 Tersangka Kasus Red Notice

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 15:47 WIB
Karo Humas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyino (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan keempat tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut Awi, pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk merekonstruksi kasus tersebut. Keempat tersangka yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Dan perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi memastikan bahwa keempat tersangka akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Mereka akan dijadikan saksi untuk tersangka lainnya.

"Tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS (Tommy Sumardi), berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir. Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita sepenuhnya kepada penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dengan nada suara yang bergetar, Napoleon menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dan bertanggungjawab dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya. Hari ini saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggungjawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan kooperatif," kata Napoleon dengan mata yang berkaca-kaca di lokasi.

Dia pun menegaskan bahwa akan tetap setiap kepada pimpinan di Korps Bhayangkara. "Saya akan tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Rekonstruksi dilakukan di lobi Gedung TNCC Mabes Polri dan Kantor Divhubinter, Kamis 27 Agustus 2020.

"Terkait perkembangan kasus red notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST) pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekontruksi," ujar Awi.

Awi mengatakan, rekonstruksi melibatkan tiga orang tersangka. Salah satunya eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, serta lima orang saksi. "Mereka hadir di rekontruksi," ucap dia.

Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti membeberkan sempat terjadi ketegangan dalam rekonstruksi dan gelar perkara kasus tersebut.

"Sudah digelar dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit, tetapi semua bisa terkendali dengan baik," lanjut Putri.

Ia menambahkan, rekonstruksi tersebut digelar berdasar dari rekaman CCTV di lantai satu gedung TNCC Bareskrim. Putri juga membantah keterlibatan kliennya dalam kasus Djoko Tjandra.

"Semuanya tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini," tegasnya.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada dua jendral korps adhyaksa yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya