"Pimpinan TNI AL berkomitmen memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga,” kata Pangkoarmada I.
"Terhadap KIA berbendera Vietnam yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas," tuturnya.
Baca Juga : Curi Ikan di Natuna, Kapal Asing Berbendera Vietnam Hendak Kabur saat Ditangkap
Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)