Tewas Bunuh Diri, Kasus TPPU Tri Nugraha Dihentikan Kejati Bali

INews.id, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 23:53 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha

"Pascameninggalnya tersangka, tentu kasus kami harus tutup karena tersangkanya sudah meninggal," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, Senin (31/8/2020).

 Baca juga: Polisi Olah TKP Lokasi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Toilet

Hanya menyangkut barang bukti yang telah disita, kata Asep ada aturan yang akan ditindaklanjuti penyidik. Keputusan penyidik menahan tersangka Tri Nugraha, karena dianggap yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya